Di jaman
sekarang yang modern ini,
internet merupakan kebutuhan yang
mencolok. Salah satu manfaat internet adalah bisnis internet dengan memanfaatkan
blog yang kita olah. Isniis internet ini sangat beragam, dari yang earningnya
kecil sampai yang earningnya menggiurkan. Beberapa bismis ang bias kita geluti
adalah pay per clik ( PCC ), paid to review ( PTR ) atau paid per view ( PPV ), cost per million ( CPM ), cost
per action ( CPA ), affiliate dsb.
Namun pada kesempatan hari ni kita hanya akan membahas
tentang PPC sob, gak apa – apa kan ? ok
lah lagsung saja kita ke TKP.
PCC adalah singkatan dari Pay Per Clik, tadi di atas
sudahkan, ini merupakan system bisnis iklan dimana setiap pemasang iklan (
publisher ) akan diberikan bayaran sesuai dengan banyaknya jumlah klik pada
iklan tersebut. Smpai di sini sudah cukup paham ? OK kalau sudah kita lanjut
Lalu siapa yang akan membayar kita sebagai publisher, yang
akan membayar kita adalah perusahaan PCC tersebut, setelah perusahaan PCC
tersebut menerima iklan dari penerbit iklan ( Advertiser ).
Lalu bagaimana cara kita di bayar ? perusahaan PCC akan
membayar kita via cek ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Cek ini akan
dikirimkan setelah saldo PCC kita sudah memenuhi syarat untuk pay out ( PO )
atau bayaran. Selain melalui cek pembayaran juga kadang dilakukan dengan cara
mngirim uang ke rekening bank kita atau ke rekening paypal kita
Tentunya untuk mengikuti bisnis PCC ini kita harus mempunyai
web atau blog terlebid dahulu, baru kita melakukan regristasi ke perusahaan PCC.
Lalu bagaimana kalau kita melanggar peraturan yang sudah
diterbitkan perusahaan PCC ? untuk menjaga kepercayaan public termasuk juga
advertiser, perusahaan PCC mempunyai peraturan masing – masing. Perusahaan
tidak segan – segan mengeluarkan ( Mem-banned ) kita dari jasa layanan mereka.
Kalau hal ini sampai terjadi, maka mereka akan mencatat alamat blog kita dan
tidak akan menerima lagi alamat blog kita untuk didaftarkan kembali dalam Pcc
yang sama.
Secara umun, peraturan dari perusahaan PCC adalah
menyediakan ruang dalm blog untuk tempat iklan, topic blog sama dengan produk,
dan lain – lain tergantung perusahaannya. Misalnya publisher tidak boleh
mengklik iklan yang ada di dalam blog sendiri.
Namjn samapi sekarang ini system PCC masih terbukti
menjadi system bisnis online yang paling
digemari oleh para publisher dan para master. Mengapa hala demikian bias
terjadi ? hal ini tidak lepas kemudahan yang didapat publisher untuk menambah
iklan, sebab pengunjung hanya perlu mengkik saja tidak perlu halmyang lain
seperti, membeli dsb.
Karena populernya sekarang banyak perusahaan PCC yang
bermunculan mulai dari yang mudah di approve samapi yang sulit di approve, dari
yang bayarannya segitu sampai yang bayarannya menggiurkan. Bahkan perusahaan
PCC di Indonesia sekarang sudah banyak banget, apalagi yang di tiangkat
internasional, masya Allah sudah tidak bias dihitung.
Kiraanya cukup sekian penjelasan PCC dari saya, jika ada
kata yang kurang berkenan bagi sobat KR, mohon dimaafkan :’). Ya sampai di sini
dulu ya terimakasih sudah membaca dan semoga bermanfaat