Pengertian Hadist
Al-Hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.
As-Sunnah atau Al-Hadits merupakan wahyu kedua setelah Al-Qur’an sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah :
“Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi Al-Qur`an dan (sesuatu) yang serupa dengannya.” -yakni As-Sunnah-, (H.R. Abu Dawud no.4604 dan yang lainnya dengan sanad yang shahih, juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam al-Musnad IV/130)
Yang dimaksud As-Sunnah adalah Sunnah Nabi, yaitu segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad berupa perkataan, perbuatan, atau persetujuannya (terhadap perkataan atau perbuatan para sahabatnya) yang ditujukan sebagai syari’at bagi umat ini.
Kaidah Ushul menyatakan, “Apabila ada hadits (shahih) maka gugurlah pendapat”, dan juga kaidah “Tidak ada ijtihad apabila ada nash yang (shahih)”. Dan perkataan-perkataan di atas jelas bersandar kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Pengertian hadis menurut ulama hadits
Ulama hadis mendefenisikan hadis sebagai berikut :
كُلُّ مَا اُثِرَ عَنِ النَّبِيّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ مِنْ قَوْلٍ اَوْ فِعْلٍ اَوْ تَقْرِيْرٍ اَوْ صِفَةٍ خَلْقيَّةٍ اُوْ خُلُقِيَّةٍ
Artinya : Segala sesuatu yang diberitakan Nabi SAW. Baik berupa sabda, perbuatan, taqrir, sifat-sifat maupun hal ihwal.
Demikian pengertian hadis secara terminologi bila ditinjau oleh aliran ilmu hadis. Maka akan ada perberdaan dari pengertian menurut aliran ilmu yang lain.
Pengertian Hadis Menurut Ulama Ushul Fiqh
Menurut istilag ahli ushul fiqh, pengertian hadis adalah :
كُلُّ مَا صُدِرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ غَيْرُ الْقُرْاَنِ.
Artinya : Hadis yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, selain Al-Quran Al-Karim, baik berupa perkataan,perbuatan maupun taqrir Nabi yang perpangku paut dengan hukum syara.
Tidak termasuk dalam istilah hadis adalah ssuatu yang tidak bersangkut paut denga hukum, seperti urusan pakaian yang merupakan bagian dari kebudayaan. Akan tetapi,dalam cara-cara berpakain sperti menutupi pakaian seperti menutup aurat merupakan bagian dari hadis karena tuntunan Islam. Itu sebabnya, dalam kajian fiqh, pakaian termasuk jabaliyyah, yaitu sebagian merupakan tuntunan kebudayaan, sebagaian lagi tuntunan Syariat Islam.
Pengertian Hadits Menurut Para Fuqaha
Adapun menurut istilah para fuqaha, hadis adalah :
كل ما ثبت عن النني ولم يكن من باب الفرض ولا الواجب
artinya : segeala sesuatu yang ditetapkan Nabi SAW, yang tidak bersangkut paut dengan masalah-masalah fardhu atau wajib.